Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng

Cerita Fatmawati, Tunggu 6 Jam Demi Tuntaskan Tunggakkan Motor 2 Tahun di Samsat Karanganyar

Cerita Fatmawati, Tunggu 6 Jam Demi Tuntaskan Tunggakkan Motor 2 Tahun di Samsat Karanganyar

(7 bulan yang lalu)

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Fatmawati (27), warga Delingan, Karanganyar menunggu 6 jam agar tunggakan pajak motornya selama 2 tahun lunas.

Saat berbincang dengan Kompas.com di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar Jumat (11/5/2025), ia juga membeberkan alasan pajak motornya nunggak 2 tahun.

Fatmawati mengaku tiba Kantor Samsat pukul 09.00 WIB.

Keperluannya adalah untuk menuntaskan tunggakkan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta mengganti plat nomor kendaraan yang ia miliki.

"Antri agak lumayan. Tadi jam 09.00 WIB sampai sini, ini baru selesai jam 14 50 WIB," kata dia.

Agar Tak Takut Polisi, Alasan Warga Blora Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar Tak Takut Polisi, Alasan Warga Blora Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

(7 bulan yang lalu)

BLORA, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut antusias oleh masyarakat, termasuk di wilayah Blora.

Banyak warga yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban mereka. Hal ini terlihat dari ramainya kunjungan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.

Salah satu warga, Siti Rusmi, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini. Sepeda motor miliknya sudah tidak dibayarkan pajaknya selama lima tahun terakhir.

Kendaraan Tidur 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan Pajak di Jateng, Begini Syaratnya

Kendaraan Tidur 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan Pajak di Jateng, Begini Syaratnya

(7 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut dengan antusias oleh masyarakat.

Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.