
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sragen, Mati 6 Tahun Cuma Bayar Rp 540.000
SRAGEN, KOMPAS.com - Program pemutihan kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) tidak disia-siakan warga Sragen untuk menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Warmanto, warga Mekar Asri RT 1/RW 11 Nglorog Sragen, rela mengorbankan 3 jam waktunya untuk menghidupkan kembali STNK yang sudah mati selama 6 tahun.
Ia mengaku sudah berada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen sekitar pukul 07.30 WIB.
"Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil plat nomor," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (10/5/2025) pukul 10.20 WIB.