Prabowo Mau Bentuk Satgas PHK, Inpres Terbit Bulan Ini?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Aturan mengenai Satgas tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.
