Pendaftaran Pelat Nomor Ambulans

Pengelola Ambulans Diminta Daftarkan Pelat Nomor untuk Hindari Tilang ETLE

Pengelola Ambulans Diminta Daftarkan Pelat Nomor untuk Hindari Tilang ETLE

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola dan asosiasi mobil ambulans diminta untuk segera mendaftarkan pelat nomor kendaraan yang beroperasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari pengendara ambulans yang terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat mengantarkan jenazah atau pasien.

Dengan adanya pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang terdaftar dalam sistem tidak akan terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.

"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).