Penerimaan Negara

Potensi Penerimaan Negara Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN jadi 12%

Potensi Penerimaan Negara Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN jadi 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan adanya potensi penerimaan negara sejumlah Rp75 triliun setelah implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai/PPN 12%.

Pemerintah secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan bahwa tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan hal tersebut usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/12/2024). 

“[Potensi penerimaan] sekitar Rp75 triliun dari [kenaikan] PPN 12%,” ujarnya.

Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. "Nanti kita kelola lagi APBN-nya," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Harga Eceran Rokok Naik, Bisa Lindungi Industri Tembakau?

Harga Eceran Rokok Naik, Bisa Lindungi Industri Tembakau?

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran rokok pada 2025, tetapi tidak dengan tarif cukainya. Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut sebagai jalan tengah untuk melindungi industri hasil tembakau sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Para pakar memiliki pendapatan beragam mengenai kebijakan baru pemerintah tersebut. Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono misalnya, yang meyakini keputusan tersebut diambil pemerintah usai mendengar aspirasi pelaku usaha industri tembakau.

Menurutnya, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok lebih dapat diterima industri karena dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung dibandingkan kenaikan tarif cukai. Di sisi lain, pemerintah juga sudah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp230,09 triliun pada tahun depan.

Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

Jelang Pengumuman Kebijakan PPN 12%, Ekonom Beri Sejumlah Masukan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji dengan cermat sebelum mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di awal 2025.

Rizal mengatakan bahwa penerapan tarif PPN 12% pada barang-barang mewah akan mendorong penerimaan negara.

Peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan. Namun, belum ada rincian khusus mengenai kontribusi tarif PPN untuk barang mewah.

Kondisi APBN Terkini per November 2024, dari Defisit hingga Subsidi BBM Cs

Kondisi APBN Terkini per November 2024, dari Defisit hingga Subsidi BBM Cs

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konferensi pers mengenai kondisi APBN terkini pada Rabu (11/12/2024). Sejumlah aspek penting telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan para Wakil Menteri Keuangan.

Berikut sejumlah poin penting kondisi terkini APBN Indonesia dalam Konferensi Pers APBN Kita yang dirangkum Bisnis

Hingga akhir November 2024 defisit APBN tercatat senilai Rp401,8 triliun atau masih di bawah rencana tahun ini yang mencapai Rp522,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa kinerja defisit tersebut menjelaskan 1,81% terhadap produk domestik bruto (PDB), masih lebih rendah dari target 2,29%.

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan rincian APBN 2025, di antaranya berisi bahwa target penerimaan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan naik hingga 45%.

Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).

Pemerintah mematok penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan senilai Rp313,5 triliun pada 2025. Angka itu naik Rp98,3 triliun atau 45,6% dari target PPh 21 pada 2024 senilai Rp215,2 triliun.