Potensi Penerimaan Negara Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN jadi 12%
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan adanya potensi penerimaan negara sejumlah Rp75 triliun setelah implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai/PPN 12%.
Pemerintah secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan bahwa tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan hal tersebut usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/12/2024).
“[Potensi penerimaan] sekitar Rp75 triliun dari [kenaikan] PPN 12%,” ujarnya.