PN Jaksel Tidak Terima Gugatan MAKI soal RBS Tak Jadi Tersangka Timah
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejaksaan Agung tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Gugatan tersebut menyangkut permohonan agar PN Jaksel menyatakan Jaksa Agumg Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah karena tidak menetapkan pengusaha RBS (Robert Bonosusatya) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata hakim PN Jaksel Tumpanuli Marbun dalam amar putusannya, Rabu (30/10/2024).