Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kasus Kegiatan Fiktif, Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kasus Kegiatan Fiktif, Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing, dipenjara selama empat tahun enam bulan.

Jaksa menilai, Sahata Lumban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2024).