
Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan Kusnadi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
"Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur," kata Johannes.
Johannes mengatakan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.