Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.
Surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 menjelaskan pembatasan ini, termasuk jenis perjalanan yang diizinkan serta jumlah peserta yang diperbolehkan.
Apa saja jenis perjalanan yang terkena aturan baru ini?
Pemerintah menetapkan pembatasan pada beberapa jenis perjalanan dinas dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Berikut rinciannya
Tugas BelajarProgram diploma, sarjana, master, doktoral, hingga post-doktoral diizinkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.