Pengusaha

Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah

Pengusaha Sambut Baik Rencana Prabowo Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang/jasa mewah mendapat respons positif dari pengusaha. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyampaikan, daya beli masyarakat kelas menengah ke atas saat ini masih cukup tangguh sehingga tidak masalah jika kenaikan tarif PPN dikenakan untuk barang mewah.

“Nggak ada masalah, kan yang penting kategorinya jelas,” kata Adhi usai menghadiri Peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2024, di The Park Pejaten, Jumat (6/12/2024).

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan buruh. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyadari keputusan tersebut mendatangkan tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha dan industri yang tengah menghadapi tekanan besar. 

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12/2024). 

Respons Dingin Buruh  Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

Respons Dingin Buruh Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir.