
Calo Kredit di Padang Tipu 51 Nasabah, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar
PADANG, KOMPAS.com – Seorang calo kredit usaha rakyat (KUR) berinisial UA (51) di Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah diduga mengelabui 51 nasabah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (10/4/2025), setelah penyelidikan atas laporan masyarakat.
"Saat ini UA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, didampingi Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto.