Hakim Kasus Harvey Perintahkan Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis, Andi Ahmad merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama istrinya, Sandra Dewi.
Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta.
Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).