Perampasan Aset

Ahli Nilai Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Bisa Pulihkan Kerugian Negara

Ahli Nilai Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Bisa Pulihkan Kerugian Negara

()

Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho menyoroti wacana pnerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya perampasan aset tanpa pemidanaan bisa memulihkan kerugian negara.

Dia menjelaskan untuk menerapkan penerapan NCB di Indonesia, perlu ada perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun budaya hukum. Hardjuno menilai, Indonesia membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme NCB agar dapat berjalan efektif.

"Dalam banyak kasus, kondisi seperti meninggalnya pelaku atau kurangnya alat bukti sering kali menghambat proses hukum pidana. Di sinilah NCB menjadi relevan, karena memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah," kata Hardjuno melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).