Perampasan Aset

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

()

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, bicara soal munculnya usulan diksi ‘perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset diubah menjadi ‘pemulihan’ aset. Supratman menyebut belum menerima kajian terkait usulan tersebut.

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Supratman juga menyikapi soal peluang RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025. Menurutnya, harus ada diskusi mendalam terkait hal itu.

Usul Diksi Perampasan Aset Diubah, Doli: Kita Komitmen Berantas Korupsi

Usul Diksi Perampasan Aset Diubah, Doli: Kita Komitmen Berantas Korupsi

()

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan perubahan diksi perampasan aset menjadi pemulihan aset. Kendati demikian, Doli menyebut secara garis besar dirinya mempunyai komitmen memberantas korupsi di Indonesia.

"Ya makanya tergantung isinya, tergantung isinya apa gitu loh. Kan intinya tadi judul besarnya kita mau menunjukkan bahwa kita ini punya komitmen untuk memberantas korupsi. Kan itu judul besarnya kita mau menunjukkan bahwa kita ini punya komitmen pemberantasan korupsi," kata Doli kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.

Menurut Doli, semua pihak sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan Undang-Undang (UU) apa saja yang diperlukan.

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

()

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berbicara soal peluang RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas 2024-2025. Doli menyebut pada prinsipnya semua pihak mengupayakan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan penerapannya.

"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Doli mengatakan selama dua hari Baleg DPR RI mengadakan rapat soal Prolegnas belum sampai berada di tahap substansi. Doli mengaku juga belum melihat draf RUU Perampasan Aset.