Peraturan OJK

OJK Catat Piutang Paylater Capai Rp8,41 Triliun per Oktober 2024

OJK Catat Piutang Paylater Capai Rp8,41 Triliun per Oktober 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan terus mengalami peningkatan per Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan piutang paylater per Oktober mencapai Rp8,41 triliun, naik Rp3,27 triliun atau tumbuh 63,89% secara tahunan (year on year/yoy). 

“Berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan BNPL [Buy Now Pay Later] oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,41 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp3,27 triliun atau tumbuh sebesar 63,89% yoy,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Senin (16/12/2024). 

OJK Perbarui Aturan Likuiditas dan Rasio Pendanaan Bank Umum, Ini Rinciannya

OJK Perbarui Aturan Likuiditas dan Rasio Pendanaan Bank Umum, Ini Rinciannya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru terkait dengan kecukupan likuiditas bank dan kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih bank umum. Aturan baru ini merupakan perubahan dari beleid sebelumnya.

Aturan anyar tersebut yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.

OJK Mulai Awasi Aset Kripto Mulai 2025

OJK Mulai Awasi Aset Kripto Mulai 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Hingga saat ini, terdapat puluhan penyelenggara perdagangan aset kripto yang siap diawasi OJK.

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.

OJK Dorong Pertumbuhan Bank Emas dan Koperasi Open Loop

OJK Dorong Pertumbuhan Bank Emas dan Koperasi Open Loop

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan sektor jasa keuangan dengan menghadirkan dua usaha baru yang kini berada di bawah pengawasan mereka, yaitu bullion dan koperasi open loop. Kedua inisiatif ini diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, termasuk pembiayaan, modal ventura, fintech lending, hingga lembaga keuangan mikro (LKM).

Maman Firmansyah, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, menjelaskan bahwa bullion, yang terkait erat dengan kegiatan usaha emas, telah mendapatkan perhatian khusus. 

POJK Usaha Bullion Rilis, Pegadaian Siapkan Inovasi Layanan

POJK Usaha Bullion Rilis, Pegadaian Siapkan Inovasi Layanan

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) memberikan tanggapan positif terhadap terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Perusahaan pun mempersiapkan inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menyatakan bahwa POJK 17/2024 memberikan panduan yang jelas bagi lembaga jasa keuangan, termasuk Pegadaian, dalam menjalankan kegiatan usaha bullion. 

Aturan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 sekaligus memperluas peran lembaga keuangan dalam ekosistem emas di Indonesia.

BPS Catat Baru 24,3% Penyandang Disabilitas Punya Rekening Bank, OJK Dorong Akselerasi

BPS Catat Baru 24,3% Penyandang Disabilitas Punya Rekening Bank, OJK Dorong Akselerasi

()

Bisnis.com, JAKARTA – Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan baru 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas di Indonesia yang memiliki rekening bank pada 2023. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan porsi 47% pada kelompok non-disabilitas berusia sama. 

Hasil sigi tersebut juga menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Tercatat, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas. 

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Masa Depan Kripto hingga Minyak Perdana Lapangan Camar

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Masa Depan Kripto hingga Minyak Perdana Lapangan Camar

()

Bisnis, JAKARTA— Mata uang kripto dengan aset terbesar Bitcoin berhasil mematahkan ramalan suram setelah mencapai puncak valuasi senilai US$100.000. Capaian ini tidak lain ditopang oleh dukungan Donald Trump yang memimpikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto.

Bitcoin meraih valuasi tertinggi untuk pertama kalinya pada Rabu (4/12/2024) setelah Presiden AS terpilih Donald Trump mengumumkan jajaran Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) AS dari orang-orang yang mendukung aset digital kripto. 

Simak ulasan singkat lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id berikut ini.

POJK 20/2023 Atur Batasan Risiko Asuransi Kredit, Pakar Optimistis Klaim Bisa Ditekan

POJK 20/2023 Atur Batasan Risiko Asuransi Kredit, Pakar Optimistis Klaim Bisa Ditekan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang efektif berlaku mulai 13 Desember 2024 salah satunya mengatur ketentuan batasan-batasan risiko kredit yang dilindungi asuransi.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai hal tersebut akan dapat menekan klaim asuransi kredit yang saat ini dalam tren meningkat.

"POJK ini sebenarnya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk memperbaiki kinerja bisnis asuransi kreditnya karena membatasi risiko yang dapat di-cover dan adanya berbagi risiko dengan pihak kreditur. Jadi dampak ke depannya baik untuk perusahaan asuransi," kata Abitani kepada Bisnis, Kamis (5/12/2024).

BEI Beri Peringatan untuk Emiten yang Ogah Terapkan ESG

BEI Beri Peringatan untuk Emiten yang Ogah Terapkan ESG

()

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi sosial atau social punishment bagi perusahaan tercatat atau emiten apabila tidak menerapkan environment, social, and governance (ESG).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa BEI akan terus memonitor dan menegakkan aturan bagi perusahaan tercatat untuk menerapkan ESG.

"Jadi, inilah yang kami sebut tekanan sosial sebagai social punishment. Ini akan berdampak terhadap reputasi. Kami juga akan mempublikasikan ini, untuk memberi tekanan sosial," katanya di BEI, Kamis (5/12/2024).