Peraturan Pemerintah

Teriakan Industri Tembakau Soal Cukai  PP Kesehatan

Teriakan Industri Tembakau Soal Cukai PP Kesehatan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) kembali mewanti-wanti pemerintah terkait pengetatan industri hasil tembakau (IHT) baik lewat cukai maupun regulasi pembatasan penjualan terhadap kehadiran rokok ilegal. 

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan industri mulai tertekan sejak pemerintah membebankan cukai hasil tembakau (CHT) 23% pada masa pandemi. Kenaikan tarif CHT juga berlanjut 2 tahun terakhir sebesar 10% sehingga membuat industri menderita. 

"Belum lagi dengan berbagai kebijakan fiskal termask cukai dalam bentuk regulasi itu mendorong menyuburkan rokok ilegal," ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB, Kamis (5/12/2024).

PP Kesehatan Matikan Industri, Kemenperin  Kemenkes Cari Titik Temu

PP Kesehatan Matikan Industri, Kemenperin Kemenkes Cari Titik Temu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mencari titik keseimbangan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan pravelensi konsumsi rokok. Namun, aturan tersebut justru mengancam industri hasil tembakau (IHT). 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan dalam menciptakan kesehatan masyarakat, pemerintah juga tidak bisa mengorbankan pilar ekonomi, salah satunya industri. 

"Kita harus mempertimbangkan pilar ekonomi dan pilar kesehatan ini dalam bentuk keseimbangan, mana titik keseimbangannya disana," kata Merri dalam Bisnis Indonesia Forum Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB, Kamis (5/12/2024).