Peserta Didik

707.622 Peserta Didik Bakal Terima KJP Plus Tahap I 2025

707.622 Peserta Didik Bakal Terima KJP Plus Tahap I 2025

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 disalurkan secara bertahap mulai 8 April 2025.

Dana KJP Plus Tahap I 2025 tersebut akan diberikan kepada peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta PKBM.

Besaran dana bantuan yang diberikan akan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan jenis sekolah (negeri dan swasta).

Dana bantuan yang diberikan untuk peserta didik di sekolah negeri berupa dana personal, sedangkan untuk peserta didik di sekolah swasta berupa bantuan tambahan SPP.