PHK

Badai PHK Berlanjut, Angka Pengangguran Naik jadi 7,47 Juta Orang

Badai PHK Berlanjut, Angka Pengangguran Naik jadi 7,47 Juta Orang

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengangguran pada Agustus 2024 mengalami peningkatan sejak Februari 2024 di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menjelaskan, jika dibandingkan dengan angka pengangguran pada Agustus 2023, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 memang mengalami penurunan sebesar 390.000 orang. Namun, bila dibandingkan dengan Februari 2024, jumlah pengangguran tercatat meningkat sebesar 270.000 orang.

“Kalau kita bandingkan dengan Februari 2024 ini mengalami peningkatan tipis tapi tentunya perlu kita lihat lagi kedalamannya,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

UMP 2025 Diusulkan Naik 8%-10%, Industri Padat Karya Minta Aturan Khusus

UMP 2025 Diusulkan Naik 8%-10%, Industri Padat Karya Minta Aturan Khusus

()

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menanggapi usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh.

Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta mengatakan kenaikan upah industri padat karya sulit dilakukan di tengah badai PHK. Dia pun meminta pemerintah untuk memberikan aturan khusus upah minimum buruh industri padat karya.

“Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Redma kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. 

Yassierli menilai, adanya sistem peringatan dini diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat tingginya jumlah pekerja yang mengalami PHK.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

MK: PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan

MK: PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat ditempuh secara sepihak.

Hal itu menjadi salah satu butir Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 kemarin yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja

PHK upaya terakhir

Mahkamah menyatakan bahwa PHK adalah jalan terakhir. Dalam putusan kemarin, majelis hakim mengungkit lagi pendirian Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 pada 20 Juni 2012.

Dalam putusan 12 tahun lalu, MK memberi contoh kebijakan yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, antara lain (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift, (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja.

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BP Jamsostek Jadi Solusi jika Pegawai Sritex Kena PHK

()

SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).

Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.

Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK Jadi Solusi Jika Pegawai Sritex di-PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK Jadi Solusi Jika Pegawai Sritex di-PHK

()

SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).

Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.

Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.

Sritex Pailit, Pimpinan DPR Ingin Selamatkan Pekerja yang Terdampak PHK

Sritex Pailit, Pimpinan DPR Ingin Selamatkan Pekerja yang Terdampak PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya ingin fokus untuk menyelamatkan nasib para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Ia menekankan, DPR RI bakal ikut mengawal upaya pemerintah untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

“DPR tentu saja merasa prihatin atas putusan pailit terhadap Sritex, yang paling utama kita harus pastikan adanya misi penyelamatan bagi puluhan ribu pekerja dari dampak putusan ini. Jangan sampai terjadi badai PHK,” ujar Cucun dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Kemnaker: 59.796 Pekerja di-PHK Sejak Awal 2024, Tertinggi di Jakarta

Kemnaker: 59.796 Pekerja di-PHK Sejak Awal 2024, Tertinggi di Jakarta

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini mencapai 59.796 orang per 28 Oktober 2024. Korban PHK terbanyak terjadi di Daerah Khusus Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta untuk mengkaji penyebab tingginya angka PHK di provinsi tersebut.

“Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

Pendapatan Anjlok 40%, Emiten Udang Kaesang Pangarep PMMP Akui Tunggak Gaji Karyawan

Pendapatan Anjlok 40%, Emiten Udang Kaesang Pangarep PMMP Akui Tunggak Gaji Karyawan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pengolah makanan beku berbasis udang terafiliasi Kaesang Pangarep, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP) mengakui adanya penunggakan gaji karyawannya akibat turunnya pendapatan perseroan beberapa bulan terakhir.

Corporate Secretary PMMP Christian Jonathan Sutanto mengatakan beberapa karyawan Panca Mitra Multiperdana tertunda kewajibannya akibat penurunan pendapatan operasional perseroan. Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh karyawan.

"Ada beberapa karyawan Perseroan yang tertunda kewajibannya akibat menurunnya pendapatan operasional Perseroan selama beberapa bulan terakhir, namun Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pada seluruh karyawan Perseroan," kata Christian dalam keterbukaan infromasi, dikutip Selasa (29/10/2024).

Restrukturisasi, Volkswagen Bakal PHK Massal dan Tutup 3 Pabrik

Restrukturisasi, Volkswagen Bakal PHK Massal dan Tutup 3 Pabrik

()

Bisnis.com, JAKARTA — Volkswagen berencana untuk menutup setidaknya tiga pabrik di Jerman, melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada puluhan ribu staf, dan menyusutkan pabrik-pabrik yang tersisa seiring dengan rencana perombakan yang lebih dalam dari perkiraan.

Mengutip Reuters pada Selasa (29/10/2024), produsen mobil terbesar di Eropa telah melakukan negosiasi selama berminggu-minggu dengan serikat pekerja mengenai rencana untuk mengubah bisnisnya dan memangkas biaya, termasuk mempertimbangkan penutupan pabrik di dalam negeri untuk pertama kalinya, yang merupakan pukulan terhadap kekuatan industri Jerman.

Kemenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex (SRIL)

Kemenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex (SRIL)

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL). 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan, kesepakatan untuk tidak merumahkan para pekerja Sritex sudah disetujui oleh bos emiten tekstil tersebut, Iwan Setiawan Lukminto.

“Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai owner PT Sritex,” kata Noel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Sritex Diputus Pailit, Intip Beban Pembayaran Karyawan SRIL

Sritex Diputus Pailit, Intip Beban Pembayaran Karyawan SRIL

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) lalu. Menarik untuk dicermati berapa beban gaji karyawan yang harus dibayarakan emiten tekstil tersebut.

Seperti diketahui, produsen tekstil raksasa asal Sukuharjo itu makin sempoyongan setelah palu Pengadilan Negeri Semarang menetapkan perseroan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur pekan lalu.

Menukil dari laporan keuangan perseroan yang berakhir 30 Juni 2024, SRIL mencatatkan total liabilitas sebesar US$1.597.894.876 atau sekitar Rp25,12 triliun (asumsi kurs Rp15.725 per dolar AS) per 30 Juni 2024. Adapun, total liabilitas ini mengambil bagian 259% dari total aset perusahaan yang hanya sebesar US$617.335.345 atau sekitar Rp9,7 triliun.

Sritex (SRIL) dan Belasan Pabrik Tekstil yang PHK Massal 2024, Ini Daftarnya

Sritex (SRIL) dan Belasan Pabrik Tekstil yang PHK Massal 2024, Ini Daftarnya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Penutupan pabrik hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK industri tekstil tak kunjung usai jelang akhir 2024. Terbaru, perusahaan raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) diputus pailit lantaran gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur.

Kepailitan Sritex tercatat lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

Jauh sebelum kabar pailit Sritex, tak hanya 1 atau 2 pabrikan tekstil nasional yang tak mampu bertahan hingga memutuskan untuk menutup pabrik dan memicu gelombang PHK tekstil.