Pipa Rokok Gading Gajah

Pedagang Pipa Gading Gajah di Lampung Dilepas Usai 1 Bulan Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Pedagang Pipa Gading Gajah di Lampung Dilepas Usai 1 Bulan Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

(5 bulan yang lalu)

LAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah satu bulan ditahan, Faraouk Hilabi (43), tersangka penjual pipa rokok ilegal yang terbuat dari gading gajah, dilepaskan oleh kepolisian.

Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).

Faraouk ditangkap pada Rabu (8/4/2025) saat berjualan di toko sepatunya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura.

Sebelumnya, ia ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak Kamis (6/3/2025) setelah terungkap bahwa ia menjual pipa rokok ilegal.