Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pegawai PN Surabaya dan Kuasa Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).
Harli mengatakan, keempat saksi yang diperiksa adalah SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNKyang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau petugas keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.