KPK Setor PNBP ke Kas Negara Rp 475,2 Miliar Selama 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Total penyebaran PNBP selama 2024 senilai Rp 475,2 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Jumlah tersebut merupakan periode Januari hingga 19 November 2024.
"Dari sisi penerimaan anggaran, KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama Januari hingga 19 November 2024 sebesar Rp 475,2 miliar," kata Nawawi.