Polisi Bunuh Bayi

Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi

Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi

(2 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com – Ade Kurniawan yang sebelumnya berpangkat Brigadir, menyatakan keberatan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Dikutip dari TribunJateng, dia akan mengajukan banding karena masih memiliki keinginan kuat untuk tetap menjadi anggota Polri.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).

Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.

Hamili Perempuan di Luar Nikah dan Bunuh Bayinya, Brigadir AK Dipecat Polda Jateng

Hamili Perempuan di Luar Nikah dan Bunuh Bayinya, Brigadir AK Dipecat Polda Jateng

(2 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Brigadir Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).

Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.

Dalam sidang tersebut, Brigadir Ade Kurniawan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Dalam sidang itu diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis.

Dalam persidangan tersebut, Brigadir Ade Kurniawan telah terbukti melakukan tindakan tercela.