
Dipecat karena Bunuh Bayi, Ade Kurniawan Tetap Ingin Jadi Polisi
SEMARANG, KOMPAS.com – Ade Kurniawan yang sebelumnya berpangkat Brigadir, menyatakan keberatan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Dikutip dari TribunJateng, dia akan mengajukan banding karena masih memiliki keinginan kuat untuk tetap menjadi anggota Polri.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memutus pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH kepada Ade Kurniawan (AK) melalui sidang etik pada Kamis (10/4/2025).
Ade Kurniawan terbukti telah menjalin hubungan dengan perempuan hingga memiliki anak di luar nikah.