
Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.
Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
"Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).