Pph 21

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar mendukung penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk mendorong daya beli masyarakat dan menambah penerimaan negara.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, wajar apabila kebijakan insentif pajak diterapkan ketika kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. 

Di saat penurunan daya beli masyarakat belakangan ini, sambungnya, insentif pajak konkret yang bisa diterapkan pemerintah yaitu PPh 21 ditanggung pemerintah [DTP].

Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

"Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

Penghasilan Jutaan hingga Miliaran, Ini Cara Hitung Pajak Penghasilan alias PPh 21

Penghasilan Jutaan hingga Miliaran, Ini Cara Hitung Pajak Penghasilan alias PPh 21

()

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak memberi penjelasan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21. Perhitungannya terkait dengan skema pajak progresif, yakni semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula lapisan tarif pajaknya.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh orang pribadi (OP) sendiri merupakan setoran wajib setiap warga negara yang berpenghasilan di atas Rp54 juta per tahun.