Pph 21

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Terdapat insentif bagi rumah tangga, pekerja, hingga barang mewah seperti mobil listrik dan rumah miliaran rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

Hore! Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Insentif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus ekonomi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, seiring diberlakukannya tarif PPN 12% pada tahun depan.

“Untuk para pekerjanya [di sektor padat karya] yang gajinya mencapai Rp10 juta, maka PPH pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Ekspatriat Ogah Tinggal di RI

Pengusaha Buka-bukaan Alasan Ekspatriat Ogah Tinggal di RI

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tigor Siahaan mengungkapkan banyak ekspatriat yang enggan tinggal di Indonesia karena persoalan pajak.

Hal tersebut pun berdampak pada keputusan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia atau membuka headquarter perusahaannya di Tanah Air.

Tigor menuturkan bahwa warga negara asing yang bekerja di Indonesia atau ekspatriat terkena pajak ganda atas penghasilan di Indonesia dan penghasilan dari negara asalnya maupun negara lain.

Guru Besar UI Bingung Target Penerimaan Pajak Buruh Melonjak tapi Setoran Korporasi Turun

Guru Besar UI Bingung Target Penerimaan Pajak Buruh Melonjak tapi Setoran Korporasi Turun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengaku bingung dengan target penerimaan pajak buruh dan korporasi yang ditetapkan pemerintah dalam Perpres Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025.

Haula menyoroti target PPh Pasal 21 (pajak buruh) sebesar Rp313,5 triliun pada tahun depan. Jumlah tersebut naik 45,6% dibandingkan target PPh 21 tahun ini yaitu Rp98,3 triliun.

Padahal, menurutnya, sedang terjadi penurunan daya beli masyarakat. Haula menggarisbawahi bahwa jika daya beli tidak kunjung membaik maka produktivitas korporasi—yang menggaji buruh—akan turun

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

Anomali APBN 2025: Target Penerimaan Pajak Karyawan Melesat, Setoran Korporasi Menyusut

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan rincian APBN 2025, di antaranya berisi bahwa target penerimaan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan naik hingga 45%.

Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).

Pemerintah mematok penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan senilai Rp313,5 triliun pada 2025. Angka itu naik Rp98,3 triliun atau 45,6% dari target PPh 21 pada 2024 senilai Rp215,2 triliun.