Ppn Naik 12 Persen

Parpol Saling Kritik soal PPN 12 Persen, Said Abdullah Jelaskan Awal Mula Penyusunan UU HPP

Parpol Saling Kritik soal PPN 12 Persen, Said Abdullah Jelaskan Awal Mula Penyusunan UU HPP

(3 hari yang lalu)

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mencermati dinamika politik terkini, yakni saling serang antarkelompok politik terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

“Kami melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontra produktif,” ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (24/12/2024). 

Di sisi lain, kata Said, energi bangsa diperlukan untuk bersatu dalam menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah. 

Gerindra Ungkit PDIP Tak Tolak PPN Naik Pasca Covid 2022

Gerindra Ungkit PDIP Tak Tolak PPN Naik Pasca Covid 2022

(4 hari yang lalu)

Partai Gerindra mempertanyakan sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN menjadi 12% padahal menyetujui dan memimpin pembahasan UU 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi mengatakan bahkan PDIP yang merumuskan skema kenaikan PPN.

"PDIP juga yang merumuskan skema kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% dan lanjut 11% menjadi 12 % di dalam UU HPP. Dan skema kenaikan PPN itu sudah disepakati dengan Pemerintah dalam UU HPP," kata Bambang Haryadi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Rezeki Dipatok PPN 12%, Warga Demo Tolak Kenaikan PPN di Dekat Istana

Rezeki Dipatok PPN 12%, Warga Demo Tolak Kenaikan PPN di Dekat Istana

(8 hari yang lalu)

Massa aksi melakukan demonstrasi di seberang Istana Merdeka. Massa aksi membawa tuntutan berupa protes atas kenaikan PPN 12 persen.

Pantauan detikcom di seberang Taman Aspirasi Monumen Nasional (Monas), Kamis (19/12/2024), massa aksi melakukan demo sejak pukul 15.00 WIB. Mereka tampak mengenakan pakaian hitam-hitam.

Selain itu, mereka terlihat membawa tulisan-tulisan yang berisikan protes atas kenaikan PPN 12 persen. Salah satu ungkapan protes yang disampaikan adalah poster dengan tulisan ‘Rezeki Dipatok PPN 12 persen’ lengkap dengan gambar ayam jago.

Petisi Minta Pemerintah Batalkan PPN 12% Diteken 95 Ribu Orang

Petisi Minta Pemerintah Batalkan PPN 12% Diteken 95 Ribu Orang

(8 hari yang lalu)

Muncul petisi meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN. Petisi ini sudah ditandatangani oleh 95 ribu orang lebih.

Dilihat detikcom, Kamis (19/12/2024), petisi ini dimulai oleh akun atas nama ‘Bareng Warga’. Petisi yang diberi judul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ itu dimulai sejak 19 November 2024.

Pukul 09.16 WIB petisi ini sudah ditandatangani 95.284 orang. Petisi ini mempetisi Presiden Republik Indonesia.

Bareng Warga mengatakan petisi ini dibuat karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% per 1 Januari 2025. Menurutnya, kenaikan ini membuat masyarakat semakin kesulitan karena harga akan naik.

Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

(9 hari yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan membuat kehidupan masyarakat kelas menengah makin terhimpit.

"Momentum kenaikan (PPN) yang kurang tepat dilakukan saat ini saya kira akan berpotensi menambah beban tekanan daya beli ke masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan tambahan bantuan (kelas menengah)," jelas Yusuf kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Kenaikan PPN 12 Persen: Ketakutan Orangtua hingga Ancaman bagi Pendidikan Swasta

Kenaikan PPN 12 Persen: Ketakutan Orangtua hingga Ancaman bagi Pendidikan Swasta

(9 hari yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Awal tahun 2025 akan membawa perubahan besar bagi banyak orangtua di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan swasta mewah, yang selama ini menjadi pilihan banyak keluarga untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak.