Praperadilan Staf Hasto

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

Kuasa Hukum Ungkap Penyidik KPK Menyamar demi Bisa Sita Ponsel Hasto dari Staf

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Johannes saat menyampaikan permohonan praperadilan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Johannes mengatakan, awalnya Kusnadi, yang bekerja sebagai staf Hasto, ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johannes.

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya dalam persidangan ini menggugurkan permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lalu, Samuel Ginting menanyakan kembali permintaan KPK terkait gugatan praperadilan tersebut.