PSAK 117

Prudential Ungkap Tantangan dan Strategi Hadapi Penerapan PSAK 117

Prudential Ungkap Tantangan dan Strategi Hadapi Penerapan PSAK 117

(7 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. 

Standar akuntansi baru ini membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan perusahaan asuransi, termasuk tuntutan akan transparansi dan kompleksitas perhitungan yang lebih tinggi.

Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi mengatakan bahwa penerapan PSAK 117 telah mengubah proses pelaporan keuangan secara mendasar. Dia menyebut bahwa perhitungan dan pelaporan menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan standar sebelumnya, PSAK 104.

Pengamat: PSAK 117 Berpotensi Dorong Konsolidasi dan Perlebar Gap Industri Asuransi

Pengamat: PSAK 117 Berpotensi Dorong Konsolidasi dan Perlebar Gap Industri Asuransi

(7 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi IFRS 17 diprediksi membawa dampak besar terhadap lanskap industri asuransi nasional. Selain mempengaruhi pencatatan pendapatan, regulasi ini juga dinilai berpotensi mendorong konsolidasi dan memperlebar kesenjangan antara perusahaan besar dan kecil.

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) sekaligus Praktisi Manajemen Risiko Wahyudin Rahman menilai PSAK 117 bisa menjadi momentum pergeseran struktur industri, tergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan dalam beradaptasi.

Asuransi Bintang Sesuaikan Diri dengan Aturan Baru PSAK 117, Laba Tetap Stabil

Asuransi Bintang Sesuaikan Diri dengan Aturan Baru PSAK 117, Laba Tetap Stabil

(7 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengklaim berhasil menyesuaikan diri dengan penerapan standar akuntansi baru PSAK 117 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. 

Standar ini menggantikan PSAK 104 dan membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan pengukuran liabilitas di industri asuransi. Presiden Direktur ASBI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan bahwa penerapan PSAK 117 tidak mengganggu stabilitas kinerja perusahaan. 

Pada laporan keuangan per 31 Januari 2025, ASBI mencatatkan pendapatan jasa asuransi sebesar Rp28 miliar, beban jasa asuransi Rp7,5 miliar, dan beban kontrak reasuransi milikan sebesar Rp11,9 miliar. Dengan demikian, perusahaan membukukan laba operasional sebesar Rp2,7 miliar dan laba komprehensif Rp3,6 miliar.

OJK Ungkap Dampak PSAK 117 Berbeda bagi Perusahaan Asuransi

OJK Ungkap Dampak PSAK 117 Berbeda bagi Perusahaan Asuransi

(7 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan memberikan dampak yang berbeda bagi setiap perusahaan asuransi. 

Hal ini tergantung pada profitabilitas produk yang dipasarkan serta perubahan asumsi dalam evaluasi berkala. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa persiapan penerapan PSAK 117 telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. 

Pada 2024, telah dilakukan parallel run setiap kuartal untuk membandingkan laporan laba rugi (Profit and Loss/PnL) dan neraca keuangan (Balance Sheet/BS) berdasarkan PSAK 62 dan PSAK 117 dari sisi kewajiban.

AAJI Akui Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa Masih Adaptasi dengan PSAK 117

AAJI Akui Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa Masih Adaptasi dengan PSAK 117

(7 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan industri asuransi jiwa secara umum menyambut positif penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. 

Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang memerlukan waktu lebih untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan bahwa saat ini mayoritas perusahaan asuransi jiwa telah menjalankan tahapan persiapan dan parallel run dengan baik, serta secara aktif melaporkan perkembangan kesiapan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).