OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Terapkan PSAK 117 pada 2025
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah untuk memastikan kesiapan industri asuransi menghadapi implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung perusahaan asuransi agar siap menerapkan standar PSAK 117.
“Kami di steering committee terakhir sudah sepakat untuk menerapkan ini, dan kami juga sudah melakukan parallel run. Saat ini, hasil parallel run triwulan III masih ditunggu, sebagian besar perusahaan telah menyampaikan dengan tepat waktu. Hal ini mengindikasikan optimisme bahwa industri asuransi siap untuk penerapan PSAK 117 pada 2025 secara penuh,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).