PSU

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.

Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).

PSU Gorontalo Utara Digelar 19 April, Persiapan 75 Persen

PSU Gorontalo Utara Digelar 19 April, Persiapan 75 Persen

(7 bulan yang lalu)

GORONTALO, KOMPAS.com - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sudah 75 persen.

PSU akan dihelat pada Sabtu 19 April 2025.

Hal tersebut disampaikan Gusnar, usai meninjau persiapan PSU di Kantor Bupati, KPU dan Bawaslu Gorut, Selasa, (8/4/2025).

“Hari ini kami Forkopimda Provinsi Gorontalo datang meninjau di Kabupaten Gorontalo Utara persiapan pemungutan suara ulang sesuai keputusan MK. Tadi sudah dilaporkan oleh Ibu Pj Bupati, kemudian ada laporan-laporan dari KPU dan Bawaslu. Kesimpulan, kesiapannya kira-kira sudah sekitar 70 sampai 75 persen, karena tinggal menunggu kertas suara sampai,” kata Gusnar dalam siaran persnya.

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.

PSU dan PUSS ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar waktu pelaksanaan dilakukan 45 hari sejak putusan sengketa Pilkada 2024 pada Februari 2025.

Lima daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Buru.