Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, saat menguraikan unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam sidang vonis Harye, Senin (23/12/2024).
Hakim Suparman menyebut perbuatan Harvey yang dinilai melanggar hukum antara lain adalah ia menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan antara PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta.