Pungli

Ini Hal Memberatkan Vonis 4-5 Tahun Bui 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK

Ini Hal Memberatkan Vonis 4-5 Tahun Bui 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK

()

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK divonis 4-5 tahun penjara. Hal memberatkan vonis para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’, yakni memberantas korupsi dengan korupsi.

"Perbuatan Terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, para terdakwa mencoreng nama KPK serta telah menikmati duit korupsi.

Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara

Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Mereka yang dihukum adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyom Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pungli Proyek di SMK 3 Mataram, Kabid Dikbud NTB Kena OTT

Pungli Proyek di SMK 3 Mataram, Kabid Dikbud NTB Kena OTT

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berinisial M ditangkap polisi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Kasatreskrim Polres Mataram, AKP Regi Halili membenarkan adanya OTT yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mataram tersebut.

"Benar, kami telah melakukan upaya penegakan hukum berupa OTT terhadap salah seorang Kabid di Dikbud NTB," kata Regi kepada Kompas.com, di Mataram,Rabu (11/12/2024) malam.

Polisi melakukan OTT di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi mulai melakukan operasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat Pelajar SMAN 2 Cibitung Berani Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Bangun Pagar...

Saat Pelajar SMAN 2 Cibitung Berani Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Bangun Pagar...

()

BEKASI, KOMPAS.com – Seorang pelajar SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang identitasnya belum diketahui, berani membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya yang berkedok pembangunan pagar dan bangunan.

Dugaan pungli ini terungkap setelah pelajar tersebut mengadu kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, yang kemudian memviralkan aduan tersebut melalui akun Instagram @brorondm.

Ronald juga membagikan beberapa tangkapan layar yang berisi pesan aduan pelajar tersebut melalui direct message.

Dalam pesan tersebut, pelajar itu mengungkapkan bahwa pihak sekolah meminta uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta kepada 600 pelajar di SMAN 2 Cibitung.