Ini Hal Memberatkan Vonis 4-5 Tahun Bui 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK divonis 4-5 tahun penjara. Hal memberatkan vonis para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’, yakni memberantas korupsi dengan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, para terdakwa mencoreng nama KPK serta telah menikmati duit korupsi.