Polisi Gerebek 7 Tempat Hiburan Malam di Lampung, 28 Orang Positif Narkoba
LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 28 orang, termasuk pengunjung dan pemandu lagu, terjaring razia narkoba yang digelar polisi di 7 diskotek dan tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Kaur Pembinaan Operasi (KBO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Rahmad Mardian, membenarkan razia tersebut dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam bebas narkoba.
Razia dimulai pada Sabtu (9/11/2024) malam hingga Minggu (10/11/2024) dini hari. Lokasi yang dirazia antara lain De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.