Selain Lapor ke OJK, Bank Bisa Proaktif Tutup Rekening yang Terindikasi Judol
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada perbankan yang turut serta melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online (judol) kepada regulator. Bahkan, perbankan juga bisa menutup rekening yang terindikasi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa setiap perbankan juga bisa proaktif menutup rekening bank yang mencurigakan dengan adanya bukti yang kuat.
“Ada juga [bank yang melaporkan transaksi judi online ke OJK]. Mereka [bank] juga kalau itu bisa buktiin mereka proaktif nutup juga kok [rekening transaksi judi online],” kata wanita yang akrab disapa Kiki singkat saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (14/11/2024).