Rumah Sakit Hasan Sadikin

Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TPKS

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan kekerasan seksual dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

"Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, Menteri PPPA: Ini Peringatan Bagi Masyarakat

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menuturkan, kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, menjadi peringatan bagi masyarakat.

Arifah mengingatkan, kasus kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Komnas HAM Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dihukum Berat

Komnas HAM Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dihukum Berat

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dihukum berat.

"Jadi proses hukum bagi pelaku saya kira sangat penting, kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Puan: Usut Kemungkinan Korban Lain

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Puan: Usut Kemungkinan Korban Lain

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan ada lebih banyak korban perkosaan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.

Puan menyatakan, aparat harus mengusut tuntas kasus pemerkosaan ini demi memberikan keadilan bagi para korban,

“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

DPR Desak RS Perketat Seleksi agar Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Tak Terulang

DPR Desak RS Perketat Seleksi agar Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Tak Terulang

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sangat mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Cucun mendesak setiap rumah sakit memperketat proses seleksi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata Cucun dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).