
Bahaya jika RUU KUHAP Dibahas Baleg: Pabrik Percepatan dan Tak Paham Masalah
JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP berharap agar pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak dialihkan ke Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pembahasan di Baleg dapat lebih bermasalah ketimbang di Komisi III DPR karena Baleg kerap mengebut proses pembahasan sejumlah RUU.
“Ya, bahaya malah. Baleg kan selama ini jadi pabrik percepatan pembahasan, ya. Dan mereka tuh enggak paham masalah, kan,” ujar Isnur saat ditemui usai menghadiri undangan informal Komisi III DPR RI untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).