RUU KUHAP

Bahaya jika RUU KUHAP Dibahas Baleg: Pabrik Percepatan dan Tak Paham Masalah

Bahaya jika RUU KUHAP Dibahas Baleg: Pabrik Percepatan dan Tak Paham Masalah

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP berharap agar pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak dialihkan ke Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pembahasan di Baleg dapat lebih bermasalah ketimbang di Komisi III DPR karena Baleg kerap mengebut proses pembahasan sejumlah RUU.

“Ya, bahaya malah. Baleg kan selama ini jadi pabrik percepatan pembahasan, ya. Dan mereka tuh enggak paham masalah, kan,” ujar Isnur saat ditemui usai menghadiri undangan informal Komisi III DPR RI untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR menghapus pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyatakan, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers.

“Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang ternyata kita anggap mengganggu kebebasan pers. Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan,” kata Nany di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

Draf RUU KUHAP Dinilai Buka Ruang Abuse of Power hingga Ganggu Kebebasan Pers

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai, draf revisi KUHAP yang disusun Komisi III DPR justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, salah satu anggota koalisi, juga mempersoalkan proses penyusunan revisi KUHAP yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

“Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan draf-nya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain,” ujar Isnur usai memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).

Koalisi Masyarakat Datangi DPR, Desak Pembahasan RUU KUHAP Tak Tergesa-gesa

Koalisi Masyarakat Datangi DPR, Desak Pembahasan RUU KUHAP Tak Tergesa-gesa

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak tergesa-gesa dalam membahas revisi RUU KUHAP.

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil setelah memenuhi undangan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (8/4/2025) di Gedung DPR RI, untuk membahas RUU KUHAP.

“Kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur di Gedung DPR RI, Selasa (8/4/2025).