Ruu Kuhap 2025

Bahaya jika RUU KUHAP Dibahas Baleg: Pabrik Percepatan dan Tak Paham Masalah

Bahaya jika RUU KUHAP Dibahas Baleg: Pabrik Percepatan dan Tak Paham Masalah

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP berharap agar pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak dialihkan ke Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pembahasan di Baleg dapat lebih bermasalah ketimbang di Komisi III DPR karena Baleg kerap mengebut proses pembahasan sejumlah RUU.

“Ya, bahaya malah. Baleg kan selama ini jadi pabrik percepatan pembahasan, ya. Dan mereka tuh enggak paham masalah, kan,” ujar Isnur saat ditemui usai menghadiri undangan informal Komisi III DPR RI untuk membahas RUU KUHAP, Selasa (8/4/2025).

Koalisi Masyarakat Datangi DPR, Desak Pembahasan RUU KUHAP Tak Tergesa-gesa

Koalisi Masyarakat Datangi DPR, Desak Pembahasan RUU KUHAP Tak Tergesa-gesa

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak tergesa-gesa dalam membahas revisi RUU KUHAP.

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil setelah memenuhi undangan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (8/4/2025) di Gedung DPR RI, untuk membahas RUU KUHAP.

“Kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur di Gedung DPR RI, Selasa (8/4/2025).