Sarana Multi Infrastruktur

OJK Perbarui Regulasi Pengawasan SMI

OJK Perbarui Regulasi Pengawasan SMI

()

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

Penerbitan POJK tersebut menjadi salah satu upaya regulator dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools pemerintah. Lembaga yang berperan menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).