Siaran Langsung Persidangan

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

DPR Diminta Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan dari RUU KUHAP

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR menghapus pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyatakan, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers.

“Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang ternyata kita anggap mengganggu kebebasan pers. Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan,” kata Nany di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025).