Sidang Perdana

Anak Anggota DPRD Banten Didakwa Aniaya Satpam dan Terancam Penjara 6 Bulan

Anak Anggota DPRD Banten Didakwa Aniaya Satpam dan Terancam Penjara 6 Bulan

()

SERANG, KOMPAS.com - Lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang satpam perumahan di Kota Serang, Banten, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (5/12/2024).

Kelima tersangka tersebut adalah Novreza Rizal, yang merupakan anak anggota DPRD Banten Djasmarni, serta Mardanus, Tamzil, Uci, dan Apri Jaya.

Mereka terancam hukuman enam bulan penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Pujiyati, disebutkan bahwa kelima terdakwa secara bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka pada korban.