Sidang Perdana

Ditanya Hakim soal Statusnya di Polri Usai Tembak Gamma, Aipda Robig Mengaku Masih Polisi

Ditanya Hakim soal Statusnya di Polri Usai Tembak Gamma, Aipda Robig Mengaku Masih Polisi

(5 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zainuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025).

Robig menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Meskipun sudah berstatus terdakwa, Robig mengaku masih aktif sebagai anggota Polri saat menjalani sidang.

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, menanyakan status keanggotaannya di kepolisian. “Masih anggota Polri?” tanya Mira.

“Masih, Yang Mulia,” jawab Robig.

Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung selama satu jam, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Momen Aipda Robig Pelototi Nenek Gamma Usai Dapat Bogem Mentah

Momen Aipda Robig Pelototi Nenek Gamma Usai Dapat Bogem Mentah

(5 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Gamma, seorang pelajar SMK 4 Semarang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Robig terlihat mengenakan peci putih dan rompi oranye.

Awalnya, persidangan berlangsung lancar.

Namun, insiden tak terduga terjadi saat Robig berjalan keluar dari ruang sidang.

Seorang perempuan bernama Kustamto, nenek dari korban Gamma, tiba-tiba memukul lengan Robig.

Terdakwa sempat berhenti di depan pintu setelah menerima bogem dari nenek korban, dan melototi Kustamto yang berada di dekatnya.