Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda hingga 6 Januari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024).
Sidang ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.
Hakim Jan Oktavianus lantas menawarkan dua alternatif jadwal sidang, yakni 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025, setelah pergantian tahun.
"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 (Januari 2025)?" tanya hakim Jan Oktavianus di PN Jaksel, Jakarta, Senin.