
Bersiap, SIM Fisik Telepon Seluler Akan Diganti SIM Digital
KOMPAS.com - Pemerintah akan mengganti kartu SIM fisik telepon seluler menjadi SIM digital atau e-SIM. Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang baru saja diluncurkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan respons konkret atas meningkatnya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam sosialisasi Permen Komdigi tentang e-SIM di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).