Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang baru didaftarkan pada Senin, 28 Oktober 2024, ini memiliki nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan yang kembali dilayangkan oleh Karna Suswandi.
"Kembali lagi, KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).