Suap

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi disebut menerima suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan PT Pertamina sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek Rp 500 juta dan Rp 500 juta.

Cek itu diberikan ahli waris keluarga A Soepandi, Ali Sofyan yang memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Pertamina atas lahan senilai Rp 244,6 miliar.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mencecar wiraswasta bernama Dede Rahmana yang menjadi perantara suap dari Ali Sofyan.

Saksi Ngaku Diberi Eks Panitera PN Jaktim Rp 200 Juta, Tugasnya Mendoakan

Saksi Ngaku Diberi Eks Panitera PN Jaktim Rp 200 Juta, Tugasnya Mendoakan

()

Jaksa menghadirkan saksi bernama Dede Rahmana dalam sidang kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi. Dede mengaku mendapat Rp 200 juta dari Rina.

Jaksa awalnya bertanya ke Dede soal kuitansi pembelian tanah senilai Rp 1 miliar. Dede mengatakan kuitansi itu direkayasa.

"Apakah Pak Dede pernah menerima kuitansi pembelian tanah di blok Pasir, Desa Jangkurang, Leles, Garut, sejumlah Rp 1 miliar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).