Suap

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik mendalami runutan peristiwa yang diketahui Edward dalam skandal tersebut.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung memutuskan untuk memindahkan penahanan terhadap tiga hakim tersebut.

"Selasa 5 November 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar mengatakan Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama menjalani proses hukum.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

()

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terjadi sehari setelah pelantikannya sebagai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029, yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Soleman menanggapi penetapan tersebut dengan mengklaim bahwa proses ini bernuansa politik, sekaligus mengindikasikan adanya kepentingan tertentu di balik kasusnya.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Soleman ditangkap dengan barang bukti berupa dua mobil, Pajero dan BMW, yang diduga diterimanya sebagai suap dari seorang kontraktor berinisial RS.

Jaksa Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap

Jaksa Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Jadi Tersangka Suap

()

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi inisial SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap terkait pengurusan proyek.

Tersangka SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik inisial RS. RS sebelumnya telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, dilansir Antara, Rabu (30/10/2024).

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).

Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Saksi ini hadir semua," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.

KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU

KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU

()

KPK masih mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hari ini KPK memanggil anak dari Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Selain Thariq, KPK turut memanggil satu orang lain bernama Nurul Iffah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (29/10).

KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

()

KPK tengah mengusut dugaan suap kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022. KPK melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka terkait peran dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain.

Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024) kemarin. KPK juga mendalami pengajuan dan pencairan dana dalam perkara tersebut.

"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/10).

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan itu terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung awalnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10/2024).

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

"Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.