Eks Panitera PN Jaktim Disebut Terima Suap Rp 1 Miliar Via Cek, Dicairkan Perantara
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi disebut menerima suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan PT Pertamina sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek Rp 500 juta dan Rp 500 juta.
Cek itu diberikan ahli waris keluarga A Soepandi, Ali Sofyan yang memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Pertamina atas lahan senilai Rp 244,6 miliar.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mencecar wiraswasta bernama Dede Rahmana yang menjadi perantara suap dari Ali Sofyan.