Syariah

Aturan Kenaikan Modal dan Spin-Off Syariah Dorong Aksi Merger di Industri Asuransi

Aturan Kenaikan Modal dan Spin-Off Syariah Dorong Aksi Merger di Industri Asuransi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi Indonesia bersiap menghadapi gelombang konsolidasi perusahaan, yang dipicu oleh sejumlah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan terkait pemenuhan ekuitas minimum dan pemisahan unit usaha syariah (UUS) diproyeksikan dapat mendorong aksi merger dan akuisisi.

Praktisi Manajemen Risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyatakan bahwa tren ini akan semakin terlihat tahun ini hingga beberapa tahun mendatang.

"Tentunya tahun ini dan tahun depan, beberapa perusahaan asuransi bersiap untuk memulai konsolidasi termasuk merger dan akuisisi. Pertimbangannya adalah kepatuhan regulasi, terutama POJK 23/2023 mengenai ketentuan pemenuhan ekuitas 2026 dan 2028. Selain itu, POJK 11/2023 mengenai pemisahan Unit Syariah paling lambat 2026. Ini memicu gelombang merger dan akuisisi. Selanjutnya ada konsolidasi dalam bentuk KUPA," kata Wahyudin, Kamis (9/1/2025).

Pemenuhan Modal dan Spin Off Unit Syariah, OJK Buka Kesempatan Merger Asuransi

Pemenuhan Modal dan Spin Off Unit Syariah, OJK Buka Kesempatan Merger Asuransi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang besar seiring dengan ketentuan pemenuhan modal dan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) oleh perusahaan asuransi pada 2026.

Diketahui, OJK menaikkan ekuitas perusahaan asuransi secara bertahap pada 2026 menjadi Rp250 miliar. Kemudian pada 2028, ekuitas asuransi untuk perusahaan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 akan naik menjadi Rp500 miliar.

Ekuitas asuransi untuk perusahaan dengan KPPE 2 akan naik menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028. Pada 2026, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki UUS melakukan Spin Off.