Taman Nasional Komodo

Tarif TN Komodo Naik, Pelaku Wisata: Sebetulnya Tidak Terima, tapi Apalah Daya Kami Ini

Tarif TN Komodo Naik, Pelaku Wisata: Sebetulnya Tidak Terima, tapi Apalah Daya Kami Ini

()

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tarif masuk bagi wisatawan nusantara naik menjadi Rp 50.000. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp 250 ribu.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata (Asita) Kabupaten Manggarai Barat, Evodius Gonsomer, menyatakan bahwa pelaku wisata tidak sepenuhnya menerima tarif baru yang ditetapkan oleh KLHK.

Mulai Besok, Tarif ke Taman Nasional Komodo Naik

Mulai Besok, Tarif ke Taman Nasional Komodo Naik

()

LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru ke Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga mengatakan, kenaikan tarif ke TN Komodo itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan itu menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014.

“Untuk wisatawan nusantara besaran harga tiket ke kawasan Taman Nasional Komodo sesuai aturan terbaru adalah Rp 50.000. Ada kenaikan Rp 15.000 dari harga tiket sebelumnya Rp 35.000. Sementara tiket masuk untuk wisatawan mancanegara dipatok dengan harga Rp 250.000 per orang, naik dari sebelumnya Rp 180.000. Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling,” jelas Hendrikus saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024) pagi.