Taspen

KPK Sita Duit Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Taspen

KPK Sita Duit Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Taspen

()

KPK melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. KPK juga menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait kasus tersebut.

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada 30 dan 31 Oktober. Penggeledahan dilakukan rumah yang terletak di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan serta kantor di kawasan Jakarta Selatan.

"Penggeledahan pada dua rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu Mantan Direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan serta pada satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).

Geledah Rumah, KPK Sita Uang Tunai Rp 2,4 M Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Geledah Rumah, KPK Sita Uang Tunai Rp 2,4 M Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah terkait kasus investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), pada 30-31 Oktober 2024.

Beberapa rumah tersebut di antaranya, dua rumah merupakan milik salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara.

Kemudian, salah satu rumah merupakan milik mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan serta pada 1 perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

Intip Besaran Duit Pensiun Menteri-menteri Jokowi yang Sudah Dibayar Taspen

Intip Besaran Duit Pensiun Menteri-menteri Jokowi yang Sudah Dibayar Taspen

()

Bisnis.com, JAKARTA - PT Taspen (Persero) telah membayarkan manfaat pensiun kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Sekretaris Perusahaan Henra mengatakan untuk menteri-menteri yang baru saja lengser di periode kedua Jokowi Oktober 2024 lalu saat ini sedang menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Menteri Negara.

"Telah dibayarkan manfaat pensiun pertama kepada menteri periode 2014-2019 dengan total Rp72.120.600. Ini tidak termasuk menteri yang kembali menjabat sebagai Pejabat Negara pada periode 2019-2024," kata Henra kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024).