Siswa SMP di Temanggung Jadi Tersangka Perundungan, Sengaja Rekam Aksi untuk Konten
TEMANGGUNG, KOMPAS.com - K (14), pelajar SMP di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan kekerasan yang videonya viral di media sosial pekan lalu.
“Kami sudah menetapkan (K) sebagai pelaku anak hari Selasa (29/10/2024),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (30/10/2024).
Korban dari perbuatan K adalah A (14), perempuan pelajar SMP di Temanggung. Anak perempuan yang berkonflik dengan hukum ini disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak–sebagaimana telah diubah dari UU 23/2002–dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.