Tersangka Pagar Laut

Bareskrim Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum menahan 9 orang tersangka kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.

“Ini baru penetapan tersangka (belum penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Djuhandhani mengatakan, para tersangka akan lebih dahulu diperiksa sebelum ditahan.

Menurut rencana, pemeriksaan itu akan digelar pada pekan depan.

“Saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani lagi.

Kades Segara Jaya hingga Staf Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

Kades Segara Jaya hingga Staf Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Segara Jaya Abdul Rasyid beserta sejumlah stafnya menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.

Totalnya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” lanjut Djuhandhani.