Tindak Pidana Pencucian Uang

Sidang Harvey Moeis, Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sah Campur Hasil Tindak Kejahatan Bisa Disita

Sidang Harvey Moeis, Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sah Campur Hasil Tindak Kejahatan Bisa Disita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, aset atau harta sah yang tercampur dengan harta hasil tindak pidana, bisa disita oleh penyidik.

Keterangan ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Dalam persidangan itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menanyakan terkait harta hasil kejahatan senilai Rp 300 juta bercampur dengan harta sah atau halal yang dicontohkan dengan warisan senilai Rp 700 juta.