Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU

KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum jika turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan.

Tessa mengatakan, keterlibatan dalam TPPU tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).