Tindak Pidana Pencucian Uang

Periksa Dirjen Bea Cukai, KPK Dalami Ekspor Batu Bara Eks Bupati Kutai Kartanegara

Periksa Dirjen Bea Cukai, KPK Dalami Ekspor Batu Bara Eks Bupati Kutai Kartanegara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Jumat (23/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan Askolani terkait ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan Rita Widyasari ke beberapa negara.

"Yang dapat saya sampaikan tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan, terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari) ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

KPK Panggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Terkait TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rizal terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Senin (23/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Senin.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.