
Kemendikti: Perpres Tukin Dosen Sudah Terbit
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendikti Saintek) menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) pegawai telah terbit.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Kompas.com, perpres untuk pembayaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, membenarkan adanya salinan perpres ihwal pembayaran tukin untuk pegawai, termasuk dosen.
Namun, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut belum terdapat di website https //jdih.setneg.go.id/Terbaru.