Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan.
Airlangga menyampaikan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, butuh, serta pengusaha.
“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Dalam jangka pendek kan terkait dengan pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Terkait pengupahan, Airlangga menuturkan nantinya pemerintah akan mempertegas ‘kehidupan yang layak’ dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.