Undang-Undang

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan. 

Airlangga menyampaikan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, butuh, serta pengusaha. 

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Dalam jangka pendek kan terkait dengan pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024). 

Terkait pengupahan, Airlangga menuturkan nantinya pemerintah akan mempertegas ‘kehidupan yang layak’ dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

Mendagri Sambut Baik Rencana DPR Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law

Mendagri Sambut Baik Rencana DPR Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik rencana DPR RI merevisi undang-undang terkait sistem politik dan pemilu dengan metode omnibus law.

Menurut Tito, hal tersebut bisa menjadi salah satu ikhtiar yang dilakukan untuk menyempurnakan kembali sistem demokrasi dan juga kepemiluan di Indonesia.

"Kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada, apakah mungkin termasuk ide dari DPR, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law? Boleh saja,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (31/10/2024).

RUU Penghapusan Piutang Negara hingga Keuangan Negara Masuk Usulan Prolegnas 2025-2029

RUU Penghapusan Piutang Negara hingga Keuangan Negara Masuk Usulan Prolegnas 2025-2029

()

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR mengusulkan sembilan Rancangan Undang-undang alias RUU untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029, termasuk RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dan RUU tentang Keuangan Negara.

Usulan tersebut terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Dalam rapat tersebut, setiap alat kelengkapan dewan DPR mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara