Kantongi Fee Rp 4 Juta, Calo Perdagangan Orang ke UEA Ditangkap
SUMBAWA, KOMPAS.com - Calo berinisial MH (68) asal Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan mengungkapkan, penyidik sedang menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Benar, keterlibatan pelaku lain masih kami dalami pada proses penyidikan," kata Dilia saat ditemui pada Selasa (31/12/2024).
Dilia menjelaskan, saat ini pemeriksaan terhadap terduga pelaku lain masih berlangsung, namun terkendala kondisi kesehatan mereka.